Hilangkan Stigma Negatif pada Syariat Poligami!


P
ada saat masa ini, poligami merupakan syariat yang membuat kaum hawa merasa sangat ketakukan. Bahkan tidak jarang para akhwat terkesan menentang syariat poligami ini. Bahkan ada pada saat ini kaum hawa yang melihat akhwat lainnya dipoligami oleh suaminya, maka ia langsung menilai bahwa suaminya itu tidak setia. Kaum hawa masih saja skeptis dengan poligami dalam pernikahan. Lantaran orang yang berpoligami itu dinilai tak bisa adil kepada para pasangannya. Sehingga banyak dari wanita yang menolak untuk dipoligami.

Asal kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yakni Apolus (banyak) dan Gamos (pasangan). Menurut istilah, poligami adalah sebuah kondisi ketika suami memiliki dua atau lebih pasangan. Poligami dalam bahasa Arab disebut dengan ta'addud az-zawjat atau memiliki istri lebih dari satu, berapa pun jumlahnya.

Dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah berfirman: 

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."

Ayat di atas menjadi dasar hukum dibolehkannya poligami dalam Islam, sekaligus memberikan peringatan kepada orang yang melakukannya. Yang mana bila khawatir tidak bisa berbuat adil, maka dicukupkan untuk monogami (beristri satu). Allah juga mengatakan bahwa hal itu merupakan cara terbaik agar terhindar dari sifat zalim.



Dari kajian tentang poligami yang disampaikan ustadz Syafiq Riza Basalamah bahwa para ulama ijma’ bersepakat bahwa poligami itu dibolehkan dan hal itu tentu ada syarat nya yaitu mampu berlaku adil, adil disini bukan mengenai rasa cinta, karena hal itu telah Allah napikan bahwa laki-laki tidak bisa berbuat adil mengenai rasa cintanya,kecondongannya terhadap para istrinya. Apabila laki-laki itu tidak mampu maka laki-laki itu tidak boleh berbuat poligami. Syarat selanjutnya yaitu suami itu harus mampu menafkahi secara batin memenuhi nafkah batinnya.


Sedangkan dari kajian mengenai poligami yang disampaikan oleh ustadz Firanda Andirja, bahwa poligami ini banyak yang membenci syariat poligami, yang menyebabkan orang muslim terutama wanita muslimah seakan akan tidak menyukai poligami dikarenakan praktisi nya yang tidak faham fikih poligami, karena hanya mementingkan hanya sekedar syahwat, tidak memiliki ilmunya. Yang menyebabkan tercorengnya syariat poligami. Padahal para sahabat hukum asalnya mereka berpoligami. Allah yang lebih tau akan ciptaannya, maka jangan sekalikali mencela syariat poligami karenakan banyak mashlahat nya dari poligami ini.

Beberapa penjelasan dari mufassir mengenai poligami diantaranya yaitu:

Sayyid Quthb dalam Tafsir Zhialil Qur'an, mengatakan bahwa Surah An-Nisa ayat 3 bersifat mutlak, tidak memberikan batasan keadilan. Maka yang dituntut oleh ayat itu adalah keadilan dalam seluruh bentuk dengan pengertiannya. Misal berkenaan dengan masalah maskawin, serta urusan lainnya seperti jika menginginkan pernikahan karena harta bukan cinta. Hal-hal semacam itu harus ada keadilan yang jelas.

Pada Tafsir Al-Jalalain diuraikan makna adil dalam poligami, yakni bukan hanya mengenai nafkah tetapi juga dalam hal giliran mengunjungi para istri.

Dari penjelasan yang sudah kita bahas di atas, setelah kita faham, sebelum kita memberikan penilaian yang negatif, apabila seorang suami ingin berpoligami, sebaiknya kita mencoba memahami apa tujuan sang suami menikah lagi. Tanyakanlah tujuan nya. Untuk apa berkeinginan menambah istri.

Bisa saja sang suami berkeinginan menikah lagi karena ingin menambah bekalnya di akhirat nanti. Menambah bekal berupa anak yang shaleh dan shalilah. Kalau hanya memiliki satu istri maka akan ada keterbatasan untuk memiliki anak. Kalau memiliki banyak istri, maka peluang untuk menambah jumlah anak akan semakin cepat, mudah. Sehingga akan memperbanyak pahala karena makin banyak keluarga yang di ajarkan agama, makin banyak pahala sedekah karena setiap suap ke istri dan anaknya adalah sedekah.

Maka dari itu, jika suami kita di masa depan nanti, atau suami akhwat semua mampu untuk berpoligami dengan tidak berbuat dzolim kepada istri yang lainnya maka mari kita lapangkan hati kita selapang-lapangnya, jangan sampai kita menolak syariat dari Allah ini, karena poligami bukan suatu hal yang diharamkan oleh Allah, tetapi hal yang diperbolehkan oleh Allah. 

Jadi, jangan melulu mikir yang negatif soal poligami ya akhwat fillah, karna Allah selaku yang menciptakan kita, Allah lebih tau apa yang terbaik untuk hamba-hamba nya.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa yang Sudah Kita Persiapkan untuk Akhirat?

Hilangkan Stigma Negatif pada Syariat Poligami!