Hilangkan Stigma Negatif pada Syariat Poligami!
Asal kata poligami berasal dari bahasa Yunani, yakni Apolus (banyak) dan Gamos (pasangan). Menurut istilah, poligami adalah sebuah kondisi ketika suami memiliki dua atau lebih pasangan. Poligami dalam bahasa Arab disebut dengan ta'addud az-zawjat atau memiliki istri lebih dari satu, berapa pun jumlahnya.
Dalam Surah An-Nisa ayat 3, Allah berfirman:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: "Jika
kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim
(bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua,
tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku
adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.
Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."
Ayat di atas menjadi dasar
hukum dibolehkannya poligami dalam Islam, sekaligus memberikan peringatan
kepada orang yang melakukannya. Yang mana bila khawatir tidak bisa berbuat
adil, maka dicukupkan untuk monogami (beristri satu). Allah juga mengatakan
bahwa hal itu merupakan cara terbaik agar terhindar dari sifat zalim.
Dari kajian tentang poligami yang disampaikan ustadz Syafiq Riza Basalamah bahwa para ulama ijma’ bersepakat bahwa poligami itu dibolehkan dan hal itu tentu ada syarat nya yaitu mampu berlaku adil, adil disini bukan mengenai rasa cinta, karena hal itu telah Allah napikan bahwa laki-laki tidak bisa berbuat adil mengenai rasa cintanya,kecondongannya terhadap para istrinya. Apabila laki-laki itu tidak mampu maka laki-laki itu tidak boleh berbuat poligami. Syarat selanjutnya yaitu suami itu harus mampu menafkahi secara batin memenuhi nafkah batinnya.
Beberapa penjelasan dari mufassir mengenai poligami diantaranya yaitu:
Sayyid Quthb dalam Tafsir Zhialil Qur'an, mengatakan bahwa Surah An-Nisa ayat 3 bersifat mutlak, tidak memberikan batasan keadilan. Maka yang dituntut oleh ayat itu adalah keadilan dalam seluruh bentuk dengan pengertiannya. Misal berkenaan dengan masalah maskawin, serta urusan lainnya seperti jika menginginkan pernikahan karena harta bukan cinta. Hal-hal semacam itu harus ada keadilan yang jelas.
Pada
Tafsir Al-Jalalain diuraikan makna adil dalam poligami, yakni bukan hanya
mengenai nafkah tetapi juga dalam hal giliran mengunjungi para istri.
Dari penjelasan yang sudah kita bahas di atas,
setelah kita faham, sebelum kita memberikan penilaian yang negatif, apabila
seorang suami ingin berpoligami, sebaiknya kita mencoba memahami apa tujuan
sang suami menikah lagi. Tanyakanlah tujuan nya. Untuk apa berkeinginan menambah
istri.
Bisa saja sang suami berkeinginan menikah lagi
karena ingin menambah bekalnya di akhirat nanti. Menambah bekal berupa anak
yang shaleh dan shalilah. Kalau hanya memiliki satu istri maka akan ada
keterbatasan untuk memiliki anak. Kalau memiliki banyak istri, maka peluang
untuk menambah jumlah anak akan semakin cepat, mudah. Sehingga akan
memperbanyak pahala karena makin banyak keluarga yang di ajarkan agama, makin
banyak pahala sedekah karena setiap suap ke istri dan anaknya adalah sedekah.
Maka dari itu, jika suami kita di masa depan
nanti, atau suami akhwat semua mampu untuk berpoligami dengan tidak berbuat
dzolim kepada istri yang lainnya maka mari kita lapangkan hati kita
selapang-lapangnya, jangan sampai kita menolak syariat dari Allah ini, karena
poligami bukan suatu hal yang diharamkan oleh Allah, tetapi hal yang
diperbolehkan oleh Allah.
Jadi, jangan melulu mikir yang negatif soal
poligami ya akhwat fillah, karna Allah selaku yang menciptakan kita, Allah
lebih tau apa yang terbaik untuk hamba-hamba nya.


Komentar
Posting Komentar